ABORSI DALAM PANDANGAN ISLAM
ABORSI
DALAM PANDANGAN ISLAM
Mata Kuliah : Pendidikan Agama
Kode :
Bd.6.101
Jumlah
SKS : 2 SKS
Semester : 1 (satu)
Dosen
Pembimbing : Ibu Fatroyah Asr Himsyah,M.H.I
Kelompok
12
ANGGI
ANDRIANI
KIKI
LESDIANTI
RITA
RUKMAWATI
PRODI DIV KEBIDANAN
DEPARTEMEN KESEHATAN REPUBLIK
INDONESIA
POLTEKKES
KEMENKES PALEMBANG
TAHUN
PELAJARAN 2017/2018
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan pada Allah
SWT,karena atas berkat dan rahmat-Nya penyusun dapat menyelesaikan penyusunan
makalah Agama ini. Dengan ini kami harapkan kiranya makalah yang telah kami
susun dapat bermanfaat bagi para pembaca atau pihak lain yang membutuhkan
informasi dalam makalah ini.
Dalam makalah ini terdapat banyak sekali
informasi mengenai “ABORSI MENURUT PANDANGAN
AGAMA ISLAM”. Kami menyadari bahwa makalah yang kami susun ini jauh dari kata
sempurna,untuk itu kami berbesar hati untuk menerima segala kritik dan saran
dari berbagai pihak.
Kami juga tidak lupa menyampaikan ucapan
terimakasih kepada pihak-pihak yang telah bersedia membantu kami dalam
menyelesaikan makalah ini.
Akhir kata
kami mohon maaf atas kekurangan serta kejanggalan baik isi maupun dalam teknik
penyusunannya.
Palembang, 19 November
2017
Penulis
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR.................................................................................................... 2
DAFTAR ISI.................................................................................................................. 3
BAB I PENDAHULUAN............................................................................................. 4
1.1.Latar Belakang................................................................................................... 4
1.2.Rumusan Masalah.............................................................................................. 5
1.3.Tujuan................................................................................................................. 5
BAB II PEMBAHASAN............................................................................................... 6
2.1. Pengertian Aborsi.............................................................................................. 6
2.2. Sebab-Sebab Aborsi.......................................................................................... 8
2.3. Tujuan Aborsi.................................................................................................... 9
2.4. Cara Aborsi..................................................................................................... 10
2.5. Dampak Aborsi............................................................................................... 13
2.6. Aborsi Menurut Pandangan Islam.................................................................. 14
2.6.1. Pandangan Islam Terhadap Nyawa, Janin
dan Pembunuham.............. 14
2.6.2. Hukum Aborsi Menurut Pandangan
Islam........................................... 15
2.6.3. Fatwa MUI Tentang Aborsi................................................................. 19
2.7. Hukum Aborsi Dalam Undang-Undang dan KUHP...................................... 20
2.8. Legalitas abortus dalam kondisi khusus menurut Undang-Undang............... 21
2.9. Contoh Kasus……………………………………………………………….. 22
BAB III PENUTUP..................................................................................................... 26
3.1. Kesimpulan...................................................................................................... 26
3.2. Saran................................................................................................................ 27
DAFTAR PUSTAKA................................................................................................... 28
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar
Belakang
Sejak awal
harus dikatakan bahwa meskipun aborsi kini merupakan topik yang sangat
kontrovensional, tetapi aborsi telah lama dikenal dalam sejarah. Sebenarnya,
selama berabad-abad, telah ada kelompok
masyarakat cina secara bebas menggunakan obat-obatan untuk melakukan aborsi,
sementara itu, undang-undang Assyria 1500 SM mengutuk aborsi dalam kalimat
berikut :“Setiap wanita yang menyebabkan jatuhnya sesuatu yang ditahan oleh
rahimnya .harus diperiksa,dihukum dan ditembak pada tiang pancang, dan tidak boleh
dikubur.”
Dari hasil
penggalian nash dalam Al Quraan dan Hadits, ustadz Abdul Qadim Zallum
menetapkan batas umur kehamilan kurang dari 40 hari untuk kebolehan melakukan
aborsi, tentunya atas indikasi medis yaitu mengancam nyawa ibu. Hasil ijtihad
ini dapat menjadi dasar bolehnya melakukan aborsi bagi korban perkosaan dengan
ketentuan batas umur kehamilan tadi. Adapun upaya legalisasi aborsi dengan
alasan menurunkan angka kematian ibu dan menyelamatkan masa depan remaja yang
hamil akibat free sex haruslah ditolak.
Solusi yang tepat pada kasus ini adalah mencegah terjadinya free sex itu sendiri, bukan melegalisasi
aborsi, yang malah ‘menjamin’ menjamurnya free
sex.
Angka aborsi
di Indonesia saat ini cukup tinggi. Tak kurang dari dua juta kasus per tahun.
Hal ini terjadi karena liberalisme telah melahirkan kehidupan masyarakat serba
bebas. Tidak hanya bebas dalam memiliki sesuatu, bebas berpendapat, bebas
memilih agama, juga kebebasan bertingkah laku (baca: free sex). Tingginya free sex
mengakibatkan tingginya angka kehamilan yang tidak diinginkan (KTD), yang
ujung-ujungnya berakhir pada tingginya angka aborsi. Liberalisme juga telah
membuat masyarakat ini dekat dengan pornografi dan pornoaksi sehingga tak heran
timbul kasus-kasus pelecehan seksual bahkan perkosaan. Kasus perkosaan pun tak
jarang berujung pada aborsi bila terjadi kehamilan. Aborsi juga dapat terjadi
pada kegagalan kontrasepsi. Selama ini aborsi oleh tenaga medis dilakukan
bilamana ada indikasi medis misalnya ibu dengan penyakit berat yang mengancam
nyawa. Sebagai seorang Muslim yang seluruh perbuatannya harus terikat dengan
hukum syara, akan timbul pertanyaan bagaimanakah hukum aborsi dalam pandangan
Islam?
1.2.
Rumusan
Masalah
1.
Apa definisi
Aborsi?
2.
Apa sebab-sebab
aborsi?
3.
Apa tujuan
aborsi?
4.
Bagaimana cara aborsi?
5.
Apa dampak aborsi?
6.
Hukumnya
aborsi dalam pandangan Islam?
1.3. Tujuan
Tujuan dari
makalah ini adalah untuk memberikan informasi kepada pembaca mengenai:
1.
Definisi
Aborsi.
2.
Sebab-sebab
aborsi.
3.
Tujuan aborsi.
4.
Bagaimana cara aborsi.
5.
Apa dampak aborsi.
6.
Hukumnya aborsi
dalam pandangan Islam.
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian
Aborsi dan Pembagiannya
Aborsi (Inggris : abortion,
latin : abortus) berarti keguguran atau gugur kandungan. Dalam bahasa arab, aborsi
disebut isqat al-haml atau ijhad, yaitu
pengguguran janin dalam rahim. Sardikin Ginaputra
dari Fakultas Kedokteran Univesitas Indonesia memberi engertian aborts sebagai
suatu tindakan pengakhiran kehamilan atau hasil konsepsi sebelum janin hidup
diluar kandungan. Kemudian menurut Maryono Reksodipura dari Fakultas Hukum UI,
Abortus adalah pengeluaran hasil konsepsi dari rahim sebelum waktunya (sebelum
dapat lahir secara alamiah).Menurut istilah kedokteran, aborsi berarti
pengakhiran kehamilan sebelum gestasi (28 minggu) atau sebelum bayi mencapai
berat 1000 gram.
Menurut Fact About Abortion, Info
Kit On Women’s Healt oleh institut for social, studies and action, maret
1991, dalam istilah kesehatan aborsi di definisikan sebagai penghentian
kehamilan setelah tertanamnya telur (ovum) yang telah dibuahi dalam rahim
(ovum), sebelum usia janin mencapai 20 minggu.
Sedangkan Al-Ghazali mengartikan aborsi
sebagai penghilang jiwa yang sudah ada di dalam janin. Ia membagi dua fase
keadaan janin, yaitu fase kehidupan yang belum teramati yang ditandai dengan
adanya proses kehidupan secara diam-diam dan fase kehidupan yang sudah teramati
ketika ibu, atau orang lain dapat mendeteksi tanda-tanda kehidupan bayi dalam
kandungan. Menurutnya, kedua fase tersebut harus dihormati dan dihargai sebagai
suatu kehidupan bayi dalam kandungan.
Dari pengertian diatas dapat
dikatakan, bahwa Abortus adalah suatu perbuatan untuk mengakhiri masa kehamilan
dengan mengeluarkan janin dari kandungan sebelum janin itu dapat hidup diluar
kandungan.
وَلَا
تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ
“ Dan janganlah kamu membunuh jiwa
yang diharamkan Allah
(membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar.” ( Q.S. Al
Asraa’: 33 )
Pergaulan bebas
antara laki-laki dan perempuan di luar pernikahan, terutama para pelajar dan
mahasiswa hari ini sudah sampai batas yang sangat mengkhawatirkan.Ini akibat
hilangnya nilai-nilai agama dalam kehidupan masyarakat, ditambah dengan
gencarnya media masa yang menawarkan kehidupan glamor, bebas dan serba hedois yng
menyababkan generasi muda terseret dalam jurang kehancuran.
Pacaran sudah
enjadi aktivits yang lumrah bahkan
sebagian orang tua minder dan merasa malu jika anaknya tidak memiliki pacar,
karena menurut pandangan mereka orang yang tidak punya acar, adalah orang yang
tidak bisa bergaul dan masa depannya suram, serta susah mncari jodoh.
Data statistic
BKKBN ( Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional ) menunjukkan bahwa
sekitar 2.000.000 kasus aborsi terjadi setiap tahun di Indonesia. Untuk kasus
di luar negeri – khususnya d Amerika – data-datanya dikumpulkan oleh dua badan
utama, yaitu Federal Centers for Diseases Control (CDC) dan Alan Guttmacher
Institute (AGI) yang menunjukkan hampir 2 juta jiwa telah terbunuh akibat
abori. Jumlah ini lebih banyak dari jumlh nyawa manusia yang terbunuh dalam
parang manapun dalam sejarah Negara itu.Begitu juga lebih banyak dari kematian
akibat kecelakaan, maupun akibat penyakit.Dengan demikian, aborsi secara umum
merupakan perbuatan yang keji, tidak berperikemanusiaan dan bertentangan hukum
dan ajaran agama.Walaupun demikian, hukum Aborsi secara khusus perlu dikaji
secara lebih mendalam, karena Aborsi bukanlah dalam satu bentuk, tetapi
memiliki berbagai macam.Sementara itu Islam bukanlah agama yang kaku, sehingga
ditemukan di dalamnya solusi atas probematika yang dihadapi oleh manusia.
Aborsi menurut
pengertian medis adalah mengeluarkan hasil konsepsi atau pembuahan, sebelum
janin dapat hidup di luar tubuh ibunya.
Dalam dunia
kedokteran Aborsi dibagi menjadi dua macam, yaitu sebagai
berikut:
1.
Abortus spontan / alamiah (spontaneous abortus), ialah
aborsi yang tidak sengaja atau alamiah
berlangsung tana tindakan apapun. Abortus spontan bisa terjadi karena
penyakit sifilis, kecelakaan dan sebagainya.
2.
Aborsi yang disengaja / buatan (abortus provocatus / induced pro
abortion),yaitu aborsi yang dilakukan dengan tujuan tertentu. Aborsi
ini terbagi menjadi dua macam, yaitu sebagai berikut :
a. Abortus
provocatus
theraoeuticum, ialah aborsi yang dilakukan oleh dokter
atas dasar indikasi medis dan terapi serta
pengobatan. Misalnya jika kehamilan diteruskan bisa membahayakan
jiwa si calon ibu, karena misalnya terkena penyakit-penyakit yang berat, antara
lain TBC yang berat atau penyakit ginjal yang berat.
b. Abortus
provocatus criminalis, ialah aborsi yang dilakukan dengan sengaja dan disadari oleh calon ibu maupun si
pelaksana aborsi (dalam hal ini dokter, bidan atau dukun beranak) tanpa
dasar indikasi medis dan melanggar
hukum yang berlaku. Misalnya, aborsi yang dilakukan untuk
meniadakan hasil hubungan seks diluar perkawinan atau untuk mengakhiri
kehamilan yang tidak dikehendaki.
2.2
Sebab – Sebab Aborsi
Banyak faktor yang mendorong para remaja melakukan
tindakan aborsi terhadap kandungannya. Namun, hal ini yang paling banyak adalah
dikarenakan pergaulan bebas yang
dimulai dengan aktivitas pacaran. Pada
awalnya, perilaku pacaran dikalangan remaja masih dianggap normal dan sudah
wajar, apalagi di pandang dari sisi psikologis kebutuhan akan diperhatikan dan memperhatikan lawan jenis ini mulai nampak sejak menginjak
remaja. Namun dengan melihat fenomena yang terjadi pada saat ini, banyak
norma-norma yang telah dilanggar dan seakan-akan para pasangan muda-mudi tersebut telah menganggap dirinya
sebagai pasangan yang abadi. Mulai dari memberikan perhatian yang berlebihan,
seringnya berduaan, saling berkontak secara fisik (sentuhan, ciuman, maupun
berpelukan) hingga berlanjut kepada tindakan asusila, yakni melakukan hubungan
seksual pra-nikah. Hal ini bukanlah bentuk kekhawatiran saja, melainkan sebuah
kenyataan yang terjadi dimasyarakat kita. Buktinya dapat kita lihat dengan
dengan adanya pemaparan hasil survey
tersebut di atas.
Remaja yang hamil di luar nikah melakukan aborsi di
karenakan oleh perasaan malu akibat kehamilan yang terjadi sebelum menikah yang
dapat menimbulkan aib bagi keluarga (Puwadianto 1982). Selain itu remaja yang
hamil diluar nikah menghindari kritikan yang akan diberikan oleh orang lain
terhadap dirinya, memiliki rasa kecenderungan merasa tidak disenangi sehingga
tidak bisa menciptakan kehangatan persahabatan, bersikap pesimis dengan keadaan
dirinya jika melanjutkan kehamilan, mengeluh dengan keadaan dirinya, dan takut
jika dirinya tidak menerima pujian dari orang lain. Seperti yang dikatakan dikemukakan oleh Tirthahusada (1993) penyebab
seorang remaja melakukan aborsi karena alasan non-medis yaitu penyebab sosial,
hamil diluar nikah. Subjek melakukan hal tersebut karena takut akan cemoohan
orang sekitar,tidak ingin membuat keluarga malu karena hamil diluar nikah. Selai itu Purwadianto
(1982) mengemukakan bahwa apabiala ditinjau darisegi si ibu sebagai pelaku
langsung aborsi, alasan umum dilakukannya aborsi adalah kondisi kehamilan
dirinya yang tidak dikehendaki. Salah satu penyebab dilakukannya aborsi adalah penyebab social,
yaitukarena merasa malu pada perempuan tersebut maupaun keluarganya.Ia malu
akibat hamil tanpa suami yang secara sosial tidak membanggakan. Contohnya
perempuan yang hamil akibat perselingkuhan
maupun pergaulan bebas. Keadaan kehamilan tersebut menimbulkan aib bagi
keluarga.
Perilaku penyebab
aborsi remaja menurut Sherif
dalam Fransisca (2007:37) faktor yang
mempengaruhi sikap aborsi terhadap remaja ada dua yaitu:
1.
Faktor internal
merupakan faktor yang berasal dari dalam diri individu, yang meliputi usia, jenis kelamin,
perilaku religious, dimensi ideologi dari fertilitas, kebebasan seks, dan kebebasan dalam
mengekspresikan diri, keselamatan, status perkawinan, suku, dan motivasi
memeiliki anak, belief tentang kehidupan manusia, dan pengalaman.
2.
Faktor eksternal merupakan faktor yang berasal dari
luar diri individu, yang meliputi
pengaruh orang lain, pengaruh media masa, pengaruh kebudayaan, dan pendidikan
seksualitas.
Dari
berbagai pendapat dan hasil penelitian
para ahli penyebab yang dominan remaja melakukan tindakan aborsi adalah karena
pengaruh internal dan eksternal yang dimana
remaja merasa kurang percaya diri
atas perbuatan yang telah ia lakukan, ia merasa malau, dan takut.
Proses
aborsi berawal dari kesalahan dalam cara
berpacaran sehingga pasangan lawan jenis ini mau melakukan seksual. Ketika
hubungan seksual tersebut berakibat kehamilan maka timbul muncul perasaan
cemas, takut, belum siap karena masih sekolah atau belum bekerja sehingga tidak bias merawat anak. Hal ini
muncul niat untuk melakukan aborsi. Apabila niat tersebut mendapat dukungan
dari orang tua, pacar dan teman dan serta adanya kemudahan dalam proses
aborsi yang dilakukan sendiri ataupun
pihak-pihak tertentu seperti dukun dan
dokter dengan biaya yang terjangkau sehingga semakin memperkuat keputusan untuk
melakukan aborsi.
2.3
Tujuan Aborsi
Tujuan dari aborsi yang sering dilakukan oleh wanita antara lain:
1.
Menyelamatkan Sang Ibu
Tentunya
menimang buah hati menjadi impian para calon ibu. Namun, apabila kondisi
kesehatan sang ibu tak memungkinkan untuk melanjutkan kehamilan maka terpaksa
sang janin harus digugurkan.
2.
Tidak memiliki cukup uang untuk merawat anak
Beberapa pasangan tak mampu memenuhi
kebutuhan anak. Terutama jika kehamilan ini merupakan kehamilan yang tidak
direncakan. Alasan ini muncul di beberapa negara, khususnya negara dunia
ketiga. Jika tidak ada calon orang tua yang akan menampung sang anak maka
pilihan yang dilakukan adalah menggugurkan
3.
Tidak ingin memiliki anak tanpa ayah
Alasan lain yang sering dilontarkan
adalah masih terlalu muda (terutama mereka yang hamil di luar nikah), aib
keluarga, atau sudah memiliki banyak anak. Ada orang yang menggugurkan
kandungan karena tidak mengerti apa yang mereka lakukan. Mereka tidak tahu akan
keajaiban-keajaiban yang dirasakan seorang calon ibu, saat merasakan gerakan
dan geliatan anak dalam kandungannya.Alasan-alasan seperti ini juga diberikan
oleh para wanita di Indonesia yang mencoba meyakinkan dirinya bahwa membunuh
janin yang ada di dalam kandungannya adalah boleh dan benar. Semua
alasan-alasan ini tidak berdasar.
4.
Tidak ingin memiliki anak karena khawatir menggangu
karir, sekolah, atau tanggung jawab yang lain
2.4
Cara Aborsi
1)
Cara Penyedotan
(Suction Curettage)
Pada
1-3 bulan pertama dalam kehidupan janin, aborsi dilakukan dengan metode
penyedotan. Teknik inilah yang paling banyak dilakukan untuk kehamilan usia
dini. Mesin penyedot bertenaga kuat dengan ujung tajam dimasukkan ke dalam
rahim lewat mulut rahim yang sengaja dimekarkan. Penyedotan ini mengakibatkan
tubuh bayi berantakan dan menarik ari-ari (plasenta) dari dinding rahim. Hasil
penyedotan berupa darah, cairan ketuban, bagian-bagian plasenta dan tubuh janin
terkumpul dalam botol yang dihubungkan dengan alat penyedot ini. Ketelitian dan
kehati-hatian dalam menjalani metode ini sangat perlu dijaga guna menghindari
robeknya rahim akibat salah sedot yang dapat mengakibatkan pendarahan hebat
yang terkadang berakhir pada operasi pengangkatan rahim. Peradangan dapat
terjadi dengan mudahnya jika masih ada sisa-sisa plasenta atau bagian dari
janin yang tertinggal di dalam rahim. Hal inilah yang paling sering terjadi
yang dikenal dengan komplikasi paska-aborsi.
2)
Cara D&C - Dilatasi
dan Kerokan
Dalam
teknik ini, mulut rahim dibuka atau dimekarkan dengan paksa untuk memasukkan
pisau baja yang tajam. Bagian tubuh janin dipotong berkeping-keping dan
diangkat, sedangkan plasenta dikerok dari dinding rahim. Darah yang hilang selama
dilakukannya metode ini lebih banyak dibandingkan dengan metode penyedotan.
Begitu juga dengan perobekan rahim dan radang paling sering terjadi. Metode ini
tidak sama dengan metode D&C yang dilakukan pada wanita-wanita dengan
keluhan penyakit rahim (seperti pendarahan rahim, tidak terjadinya menstruasi,
dsb). Komplikasi yang sering terjadi antara lain robeknya dinding rahim yang
dapat menjurus hingga ke kandung kencing.
3)
Pemakaian PIL RU 486
Masyarakat
menamakannya "Pil Aborsi Perancis". Teknik ini menggunakan 2 hormon
sintetik yaitu mifepristone dan misoprostol untuk secara kimiawi menginduksi
kehamilan usia 5-9 minggu. Di Amerika Serikat, prosedur ini dijalani dengan
pengawasan ketat dari klinik aborsi yang mengharuskan kunjungan sedikitnya 3
kali ke klinik tersebut. Pada kunjungan pertama, wanita hamil tersebut
diperiksa dengan seksama. Jika tidak ditemukan kontra-indikasi (seperti perokok
berat, penyakit asma, darah tinggi, kegemukan, dll) yang malah dapat
mengakibatkan kematian pada wanita hamil itu, maka ia diberikan pil RU 486.
Kerja RU 486
adalah untuk memblokir hormon progesteron yang berfungsi vital untuk menjaga
jalur nutrisi ke plasenta tetap lancar. Karena pemblokiran ini, maka janin
tidak mendapatkan makanannya lagi dan menjadi kelaparan. Pada kunjungan kedua,
yaitu 36-48 jam setelah kunjungan pertama, wanita hamil ini diberikan suntikan
hormon prostaglandin, biasanya misoprostol, yang mengakibatkan terjadinya
kontraksi rahim dan membuat janin terlepas dari rahim. Kebanyakan wanita
mengeluarkan isi rahimnya itu dalam 4 jam saat menunggu di klinik, tetapi 30%
dari mereka mengalami hal ini di rumah, di tempat kerja, di kendaraan umum,
atau di tempat-tempat lainnya, ada juga yang perlu menunggu hingga 5 hari
kemudian. Kunjungan ketiga dilakukan kira-kira 2 minggu setelah pengguguran
kandungan, untuk mengetahui apakah aborsi telah berlangsung. Jika belum, maka
operasi perlu dilakukan (5-10 persen dari seluruh kasus). Ada beberapa kasus serius
dari penggunaan RU 486, seperti aborsi yang tidak terjadi hingga 44 hari
kemudian, pendarahan hebat, pusing-pusing, muntah-muntah, rasa sakit hingga
kematian. Sedikitnya seorang wanita Perancis meninggal sedangkan beberapa
lainnya mengalami serangan jantung.
Di Amerika
Serikat, percobaan penggunaan RU 486 diadakan pada tahun 1995. Seorang wanita
diketahui hampir meninggal setelah kehilangan separuh dari volume darahnya dan
akhirnya memerlukan operasi darurat. Efek jangka panjang dari RU 486 belum diketahui
secara pasti, tetapi beberapa alasan yang dapat dipercaya mengatakan bahwa RU
486 tidak saja mempengaruhi kehamilan yang sedang berlangsung, tetapi juga
dapat mempengaruhi kehamilan selanjutnya, yaitu kemungkinan keguguran spontan
dan cacat pada bayi yang dikandung.
4)
Suntikan Methotrexate (MTX)
Prosedur
dengan MTX sama dengan RU 486, hanya saja obat ini disuntikkan ke dalam badan.
MTX pada mulanya digunakan untuk menekan pertumbuhan pesat sel-sel, seperti
pada kasus kanker, dengan menetralisir asam folat yang berguna untuk pemecahan
sel. MTX ternyata juga menekan pertumbuhan pesat trophoblastoid - selaput yang
menyelubungi embrio yang juga merupakan cikal bakal plasenta. Trophoblastoid
tidak saja berfungsi sebagai 'sistim penyanggah hidup' untuk janin yang sedang
berkembang, mengambil oksigen dan nutrisi dari darah calon ibu serta membuang
karbondioksida dan produk-produk buangan lainnya, tetapi juga memproduksi
hormon hCG (human chorionic gonadotropin), yang memberikan tanda pada corpus
luteum untuk terus memproduksi hormon progesteron yang berguna untuk mencegah
gagal rahim dan keguguran.
MTX
menghancurkan integrasi dari lingkungan yang menopang, melindungi dan
menyuburkan pertumbuhan janin, dan karena kekurangan nutrisi, maka janin
menjadi mati. 3-7 hari kemudian, tablet misoprostol dimasukkan ke dalam kelamin
wanita hamil itu untuk memicu terlepasnya janin dari rahim. Terkadang, hal ini
terjadi beberapa jam setelah masuknya misoprostol, tetapi sering juga terjadi
perlunya penambahan dosis misoprostol. Hal ini membuat cara aborsi dengan
menggunakan suntikan MTX dapat berlangsung berminggu-minggu. Si wanita hamil
itu akan mendapatkan pendarahan selama berminggu-minggu (42 hari dalam sebuah
studi kasus), bahkan terjadi pendarahan hebat. Sedangkan janin dapat gugur
kapan saja - di rumah, di dalam bis umum, di tempat kerja, di supermarket, dsb.
Wanita yang kedapatan masih mengandung pada kunjungan ke klinik aborsi
selanjutnya, mau tak mau harus menjalani operasi untuk mengeluarkan janin itu.
Bahkan dokter-dokter yang bekerja di klinik aborsi seringkali enggan untuk
memberikan suntikan MTX karena MTX sebenarnya adalah racun dan efek samping
yang terjadi terkadang tak dapat diprediksi.
Efek samping
yang tercatat dalam studi kasus adalah sakit kepala, rasa sakit, diare,
penglihatan yang menjadi kabur, dan yang lebih serius adalah depresi sumsum
tulang belakang, kekuragan darah, kerusakan fungsi hati, dan sakit paru-paru.
Dalam bungkus MTX, pabrik pembuat menuliskan peringatan keras bahwa MTX memang
berguna untuk pengobatan kanker, beberapa kasus artritis dan psoriasis,
"kematian pernah dilaporkan pada orang yang menggunakan MTX", dan
pabrik itu menyarankan agar hanya para dokter yang berpengalaman dan memiliki
pengetahuan tentang terapi antimetabolik saja yang boleh menggunakan MTX. Meski
para dokter aborsi yang menggunakan MTX menepis efek-efek samping MTX dan
mengatakan MTX dosis rendah baik untuk digunakan dalam proses aborsi,
dokter-dokter aborsi lainnya tidak setuju, karena pada paket injeksi yang
digunakan untuk aborsi juga tertera peringatan bahaya racun walau MTX digunakan
dalam dosis rendah.
2.5
Dampak
Aborsi
Dampak aborsi yang dilakukan antara lain:
1.
Timbul
luka-luka dan infeksi-infeksi pada dinding alat kelamin dan merusak organ-organ
di dekatnya seperti kandung kencing atau usus.
2.
Robek mulut rahim sebelah dalam (satu otot lingkar).
Hal ini dapat terjadi karena mulut rahim sebelah dalam bukan saja sempit dan
perasa sifatnya, tetapi juga kalau tersentuh, maka ia menguncup kuat-kuat.
Kalau dicoba untuk memasukinya dengan kekerasan maka otot tersebut akan menjadi
robek.
3.
Dinding rahim bisa tembus, karena alat-alat yang
dimasukkan ke dalam rahim.
4.
Terjadi pendarahan. Biasanya pendarahan itu berhenti
sebentar, tetapi beberapa hari kemudian/ beberapa minggu timbul kembali.
Menstruasi tidak normal lagi selama sisa produk kehamilan belum dikeluarkan dan
bahkan sisa itu dapat berubah
2.6
Aborsi
Menurut Pandangan Islam
2.6.1. Pandangan
Islam Terhadap Nyawa, Janin dan Pembunuhan
Sebelum menjelaskan secara mendetail tentang hukum Aborsi, lebih dahulu
perlu dijelaskan tentang pandangan umum ajaran Islam tentang nyawa, janin dan
pembunuhan, yaitu sebagai berikut :
caraPertama : Manusia adalah ciptaan Allah yang mulia, tidak boleh dihinakan baik dengan
merubah ciptaan tersebut, maupun menguranginya dengan memotong sebagian anggota
tubuhnya, maupun dengan memperjual beikannya, maupun dengan menghilangkannya
sama sekali yaitu dengan membunuhnya, sebagaimana firman Allah swt :
وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ
وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ
وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَىٰ كَثِيرٍ مِمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلًا
"
Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di
daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami
lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang
telah Kami ciptakan." (Q.S. Al-Isra'
Ayat 70)
Kedua : Membunuh sau nyawa
sama artinya dengan membunuh semua orang. Menyelamatkan satu nyawa artinya sama
dengan menyelamatkan semua orang.
مِنْ
أَجْلِ ذَٰلِكَ كَتَبْنَا عَلَىٰ بَنِي إِسْرَائِيلَ أَنَّهُ مَنْ قَتَلَ نَفْسًا
بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ
جَمِيعًا وَمَنْأَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا
" Oleh
karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: barangsiapa
yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain,
atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah
membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang
manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia
semuanya." ( Q.S. Al-maidah
ayat 32)
Ketiga
: Dilarang membunuh anak (termasuk di dalamnya janin yang masih dalam kandungan), hanya
karena takut miskin. Sebagaimana firman Allah SWT, sebagaimana firman Allah
swt.
وَلَا
تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَاقٍ ۖ نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ
ۚ إِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْئًا كَبِيرًا
"
Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang
akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh
mereka adalah suatu dosa yang besar. " (Q.S. Al israa' stay 31)
Keempat :setiap janin yang
terbentuk adalah merupakan kehendak Allah swt, sebagaimana firman Allah swt.
وَنُقِرُّ فِي الْأَرْحَامِ مَا
نَشَاءُ إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى ثُمَّ نُخْرِجُكُمْ طِفْلً
"
Seanjutnya kami dudukkan janin itu dalam
rahimmenurut apa yang Kami kehendaki sampai waktu yang
sudah ditentukan, kemudian Kami keluarkan kamu sebagai bayi." (Q.S. Al
hajj ayat 5)
Kelima
:Larangan
membunuh jiwa tanpa hak, sebagaimana firman Allah swt. :
وَلَا
تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ
“ Dan janganlah kamu membunuh jiwa
yang diharamkan Allah
(membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar.” ( Q.S. Al
Asraa’: 33 )
2.6.2.
Hukum Aborsi
Dalam Islam
Didalam teks-teks al-Qur’an dan Hadist tidak didapati secara khusus hukum aborsi, tetapi yang ada adalah
larangan untuk membunuh jiwa orang tanpa hak, sebagaimana firman Allah SWT
Begitu juga hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud
bahwasanya Rasulullah SAW bersabda:
وَمَنْ يَقْتُلْ
مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ
عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا
"Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan
sengaja maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka
kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya."
(Q.S. An nisa ayat 93)
Maka, untuk mempermudah pemahaman, pembahasan ini bisa dibagi menjadi
dua bagian sebagai berikut :
1. Menggugurkan
Janin Sebelum Peniupan Roh
Dalam hal ini, para ulama berselisih tentang hukumnya
dan terbagi menjadi tiga pendapat :
Pendapat pertama :
Menggugurkan
janin sebelum peniupan roh hukumnya boleh.Bahkan sebagian dari ulama
membolehkna menggugurkan janin tersebut dengan obat. (Hasyiat Al Qalyubi :
3/159)
Pendapat ini dianut oleh para ulama dari madzhab
Hanafi, Syafi’I, dan Hambali. Tetapi kebolehan ini disyaratkan adanya izin dari
kedua orang tuannya, (Syareh Fathul Qadir : 2/495)
Mereka berdalil dengan hadist Ibnu Mas’ud diatas yang menunjukkan bahwa
sebelum empat bulan, roh belum ditiup kejanin dan penciptaan belum sempurna,
serta dianggap benda mati, sehingga boleh digugurkan
hal ini pun sejalan dengan pendapat Muhammad Ramli (w 1596) dalam
kitabnya an-Nihayah[[i]] dengan
alasan karena belum ada makhluk yang bernyawa.
Dalam kondisi seperti ini dibolehkan
melakukan aborsi dan mengupayakan penyelamatan kehidupan jiwa ibu.
Menyelamatkan kehidupan adalah sesuatu yang diserukan oleh ajaran islam sesuai
dengan firman Allah QS. Al-Maidah : 32. Artinya : “Oleh Karena itu kami tetapkan
(suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: barangsiapa yang membunuh seorang
manusia, bukan Karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan Karena
membuat kerusakan dimuka bumi, Maka seakan-akan dia Telah membunuh manusia
seluruhnya. dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, Maka
seolah-olah dia Telah memelihara kehidupan manusia semuanya. dan Sesungguhnya
Telah datang kepada mereka rasul-rasul kami dengan (membawa)
keterangan-keterangan yang jelas, Kemudian banyak diantara mereka sesudah itu
sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi. Tetapi
apabila pengguguran itu dilakukan karena benar-benar terpaksa demi melindungi/
menyelamatkan si ibu maka islam membolehkan, bahkan mengharuskan, karena islam
mempunyai prinsip : “menempuh salah satu tindakan yang lebih ringan dari hal
yang berbahaya itu adalah wajib”. Kaidah fiqh dalam masalah ini menyebutkan :
”Jika berkumpul dua mudharat (bahaya) dalam satu hukum maka dipilih yang lebih
ringan mudharatnya”
Ada beberapa
ulma juga mengatakan bahwa, dibolehkan melakukan aborsi baik pada tahap
penciptaan janin atau pun setelah peniupan ruh kepadanya, jika dokter
menetapkan bahwa keberadaan janin dalam perut ibu akan mengakibatkan kematian
ibu dan janinnya sekaligus.
Pendapat kedua :
Menggugurkan
janin sebelum peniupan roh hukumnya makruh.Dan jika sampai waktu peniupan roh,
maka hukumnya menjadi haram.
Dalilnya
bahwa waktu peniupan roh tidak diketahui secara pasti, maka tidak boleh
menggugurkan janin jika telah mendekati waktu peniupan roh, demi untuk
kehati-hatian.Pendapat ini dianut oleh sebagian ulama madzhab Hanafi dan Imam
Romli salah seorang ulama dari madzhab Syafi’I. (hasyiah Ibnu abiding : 6/591,
Nihayatul Muhtaj : 7/416)
Pendapat ketiga :
Mengugurkan
janin sebelum peniupan roh hukumnya haram. Dalilnya bahwa air mani sudah
tertanam dalam rahim dan telah bercampur dengn ovum wanita sehingga siap
menerima kehidupan, maka merusak wujud ini adalah tindakan kejahatan. Pendapat
ini dianut oleh Ahmad Dardir, Imam Ghozali dan Ibnu Jauzi (Syareh Kabir :
2/267, Ihya Ulumuddin :2/53, Inshof : 1/386)
Adapun
status janin yang gugur sebelum ditiup rohnya (empat bulan) telah dianggap
sebagai benda mati, maka tidak perlu dimandikan, dikafani ataupun
disolati.Sehingga bisa dikatakan bahwa menggugurkan kandungan dalam fase ini
tidak dikategorikan pembunuhan, tapi hanya dapat dianggap merusak sesuatu yang
bermanfaat.
Ketiga pendapat ulama diatas tentunya dalam
batas-batas tertentu, yaitu jika didalamnya ada kemaslahatan, atau dalam
istilah medis adalah salah satu bentuk abortus provocatus therapeuticum, yaitu
jika bertujuan untuk kepentingan medis dan terapi serta pengobatan. Dan bukan
dalam kategori abortus provocatus criminalis, yaitu yang dilakukan karena alas
an yang bukan medis dan melanggar hukum yang berlaku, sebagaimana yang telah
dijelaskan diatas.
2.
Menggugurkan Janin Setelah Peniupan Roh
Secara
umum, para ulama telah sepakat bahwa pengguguran janin setelah peniuan roh
hukunya haram.Peniupan roh terjadi ketika janin sudah berumur empat bulan dalam
perut ibu, Ketentuan ini berdasarkan hadist Ibnu Mas’ud di atas.Janin yang
sudah ditiupkan roh dalam drinya, secara otomatis pada saat itu, dia telah
menjadi seorang manusia, sehingga haram untuk dibunuh.Hukum ini berlaku jika pngguguran
tersebut dilakukan tanpa ada sebab yang darurat.
Namun
jika ada sebab-sebab darurat, seperti juka sang janin nantinya akan
membahayakan jika lahir nanti, maka dalam hal ini, para ulama berbeda pendapat
:
Pendapat Pertama :
Menyatakan
bahwa menggugurkan janin setelah peniupan roh hukumnya tetap haram, walaupun
diperkirakan bahwa janin tersebut akan membahayakan keselamatan ibu yang
mengandungnya, pendapat ini dianut oleh Myaoritas Ulama.
Dalilnya adalah firman Allah swt. :
وَلَا
تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ
“ Dan janganlah kamu membunuh jiwa
yang diharamkan Allah
(membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar.” ( Q.S. Al
Asraa’: 33 )
Kelompo
ini juga mengataan bahwa kematian ibu masih diragukan,
sedang keberadaan janin merupakan sesuatu yang pasti dan yakin, maka sesuai
dengan kaidah fiqhiyah : “ bahwa sesuatu yang yakin tidak boleh dihilangkan
dengan sesuatu yang masih ragu.”, yaitu tidak boleh membunuh janin yang sudah
ditiup rohnya yang merupakansesuatu yang pasti, hanya karena khawatir dengan
ematian ibunya yang merupakan Sesutu yang masih diragukan. (Hasyiyah Ibnu
Abidin : 1/602 ).
Selain
itu, mereka memberikan permisalan bahwa jika sebuah perahu akan tenggelam,
sedang keselamatan semua perahu tersebut isa terjadi jika sebagian pemunpang
dilempar ke laut, maka hal itu juga tidak dibolehkan.
Mahmud
Syaltut (eks rektor Universitas al-Azhar Mesir) juga menyatakan bahwa sejak
bertemunya sel sperma (mani laki-laki) dengan ovum (sel telur wanita) maka
pengguguran adalah suatu kejahatan dan haram hukumnya, sekalipun si janin belum
bernyawa sebab sudah ada kehidupan pada kandungan yang sedang mengalami
pertumbuhan dan persiapan untuk menjadi makhluk baru yang bernyawa bernama
manusia yang harus dihormati dan dijaga eksistensinya. Dan makin besar dosanya
apabila pengguguran dilakukan setelah janin bernyawa, apalagi sangat besarnya
dosanya kalau sampai dibunuh / dibuang bayi yang baru lahir dari kandungan.
Abdullah ibn
Mas’ud berkata bahwa rasulullah bersabda : Sesungguhnya setiap kamu terkumpul
kejadiannya dalam perut ibumu selama 40 hari dalam bentuk ’nuthfah’, kemudian
dalam bentuk ’alaqah’. Selama itu pula, kemudian dalam bentuk ’mudghah’ selama
itu pula kemudian ditiupkan ruh kepadanya (H.R. Bukhari, Muslim,Abu Daud, Ahmad
dan Tirmidzi).
Pendapat Kedua :
Dibolehkan
menggugurkan janin walaupun sudah ditiupkan roh padanya, jika hal itu merupakan
satu-satunya jalan untuk menyelamatkan ibu dari kematian.Karena menjaga
kehidupan ibu lebih diutamakan dari pada menjaga khidupan janin, karena
kehidupan ibu lebih dahulu da nada secara yakin, sedangkan kehidupan janin
belum yakin dan keberadaannya terakhir.( Mausu”ah Fiqhiyah :
2/57 )
Prediksi
keselamatan ibu dan janin bisa dikembalikan kepada ilmu kedokteran, walaupun
hal itu tidak mutlak benarnya. Wallahu A’lam.
Dari keterangan di atas, bisa diambil
kesimpulan bahwa para ulama sepakat bahwa Abortus provocatus criminalis, yaitu abori criminal yang menggugurkan kandungan setelah ditiupkan roh
k dalam janin tanpa suatu alas an yang syar’I hukumnya adalah haram dan
termasuk kategori membunuh jiwa yang diharamkan Allah swt.
Adapun aborsi yang masih
diperselisihkan oleh para ulama adalah Abortus provocatus Therapeuticum, yaitu abosi yang
bertujuan untuk penyelamatan jiwa, khususnya janin yang belum ditipkan roh di
dalamnya.
2.6.3.
Fatwa MUI tentang abortus
Majelis
ulama Indonesia (MUI) memutuskan Fatwa tentang abortus :
Pertama : Ketentuan
Umum
1)
Darurat adalah suatu keadaan di mana seseorang apabila
tidak melakukan sesuatu yang diharamkan maka ia akan mati atau hampir
mati.
2)
Hajat adalah suatu keadaan di mana seseorang apabila
tidak melakukan sesuatu yang diharamkan maka ia akan mengalami kesulitan besar.
Kedua : Ketentuan
Hukum
1.
Aborsi haram hukumnya sejak terjadinya implantasi
blastosis pada dinding rahim ibu (nidasi).
2.
Aborsi dibolehkan karena adanya uzur, baik yang
bersifat darurat ataupun hajat. Aborsi haram hukumnya dilakukan pada kehamilan
yang terjadi akibat zina.
Mengenai
menstrual regulation, islam juga melarangnya karena pada hakikatnya sama dengan
abortus, merusak, menghancurkan janin calon manusia yang dimuliakan oleh Allah
karena ia berhak tetap dalam keadaan hidup sekalipun hasil dari hubungan yang
tidak sah (di luar perkawinan yang sah) sebab menurut islam bahwa setiap anak
lahir dalam keadaan suci (tidak bernoda) sesuai dengan hadis nabi: “Semua anak
dilahirkan atas fitrah, sehingga jelas omongannya. Kemudian orang tuanya lah
yang menyebabkan anak itu menjadi yahudi, nasrani,/ majusi (H.R Abu ya’la,
al-thabrani dan al-baihaqi dari al-aswad bin sari’).
Sedang menutur bahasa Arab disebut dengan al-Ijhadh yang berasal dari kata
“ ajhadha – yajhidu “ yang berarti wanita yang melahirkan anaknya secara paksa
dalam keadaan beum sempurna. Atau juga bisa berarti bayi yang lahir karena
dipaksa atau bayi yang lahir dengan sendirinya. Aborsi di dalam istilah fikih
juga sering disebut dengan “ ishqoth “ (menggugurkan) atau atau “ ilqaa “
(melempar) atau “ tharhu ” (membuang) (al Misbah al Munir, hlm : 72)
Aborsi tidak terbatas sat bentuk, tetapi aborsi memiliki banyak macamnya,
sehingga untuk menghukuminya tidak bisa disamakan dan dipukul rata. Diantaranya
pembagian Aborsi adalah sebagai berikut :
Dalam kamus bahasa Indonesia disebutkan bahwa makna aborsi adalah pengguuran. Aborsi ini dibagi menjadi dua :
Pertama : Aborsi kriminalitas adalah aborsi yang dilakukan dengan sengaja karena
suatu alas an dan bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.
Kedua : Aborsi Legal, yaitu yang dilaksanakan dengan sepengetahuan pihak yang
berwenang.
Yang dimaksud dengan Aborsi dalam pembahasan ini adalah : menggugurkan
secara paksa janin yang belum sempurna penciptaannya atas permintaan atau kerelaan
ibu yang mengandungnya.
2.7. Hukum Aborsi Dalam Undang-Undang dan
KUHP
Undang-undang yang mengatur
mengenai aborsi
Dalam KUHP Bab XIX pasal
346 s/d 350 dinyatakan sbagai berkut :
a.
Pasal
346 : “seorang wnaita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya
atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan padana penjara paling lama empat tahun”.
b.
Pasl
347 : (1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan
seorang wanita lain tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling
lama dua belas tahun. (2) jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanaita tersebut, diancam pidana paling lama lima belas
tahun.
c.
Pasal
348: (1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan
seorang wanita lain dengan tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara
paling lama lima tahun enam bulan. (2) jika perbuatan itu mengakibatkan matinya
wanaita tersebut, diancam pidana paling lama tujuh
tahun.
d.
Pasal
349 : “jika seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan
berdasarkan pasal 346, ataupun membantu melakukan salah satu kejahatan 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam
pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk
menjalankan pencaharian sesuai sedalam mana kejahatan dilakukan”.
2.8.
Legalitas abortus dalam kondisi khusus menurut Undang-Undang
Abortus
buatan ditinjau dari aspek hukum dapat digolongkan kedalam dua glongan, yakni :
a.
Abortus buatan legal (Abortus provocatus theraoeuticum), ialah aborsi yang dilakukan menurut syarat dan cara-cara yang dibenarkan oleh
undang-undang, karena alasan yang sangat mendasar untuk melakukan:
menyelamatkan nyawa/mnyembuhkan si ibu.
b.
Aborsi buatan
Ilegal, yaitu pengguguran kandungan
yang tujuannya selain untuk menyelamatkan/menyembuhkan
si ibu, dilakukan oleh tenaga yang tidak
kompeten serta tidak memenuhi syarat dan cara-cara yang dibenarkan oleh undang-undang.
Dalam kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tindakan
pengguguran kandungan yang disengaja digolongkan ke dalam kejahatan terhadap
nyawa (Bab XIX psal 346 s/d 249). Namun dalam undang-undang Nomor 23 Tahun 1992
Tentang kesehatan pada pasal 15 ayat (1) denyatakan bahwa dalam keadaan darurat
sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dan janinnya, dapat dilakukan
tindakan medis tertentu. Kemudian pada ayat (2) menyebutkan tindakan medis tertentu dapat dilakukan :
1)
Berdasarkan
indikasi medis yang mengharuskan diambilnya tindakan tersebut
2)
Oleh
tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kemampuan untuk tu dan diakukan
sesuai dengan tanggung jawab profesi serta pertimbangan tim ahli.
3)
Dengan
persetujuan ibu hamil yng bersnagkutan serta suami dan kemuarga.
Lalu dalam UU No. 1 th 1946 tentang KUHP, UU no. 7 thn. 1984
dan UU No. 3 thn1992 aborsi tidak boleh dilakukan kecuali dalam kondisi
tertentu.
2.9.
Contoh
Kasus
Aborsi Janin di Bukittinggi Berujung Maut, sang Kekasih Terancam Masuk Bui
Rabu,25 Januari 2017 - 18:00:29 WIB
Reporter : Tim Redaksi Pelaku saat
diamankan di Polda Sumbar, Jalan Sudirman, Padang, Rabu (25/1). RINA SYAFITRI
PADANG, HALUAN- Seorang
karyawati PT. HM Sampoerna Bukittinggi,
HRM (23) tewas pada Rabu (4/1), setelah melakukan aborsi janin yang ia kandung
dari hasil hubungan gelapnya dengan sang kekasih.
Dalam kasus tersebut dua orang
tersangka diamankan yakni berinisial M (32) dan MS (35).
Kabid Humas Polda Sumbar AKBP Syamsi
menjelaskan, peristiwa itu berawal dari hubungan sepasang kekasih HRM dan M
(32) yang sudah melakukan hubungan layaknya suami istri.
“Akibat perbuatan tersebut, HRM
hamil. Panik, dengan adanya bayi didalam kandungan tanpa adanya ikatan
pernikahan tersebut, mereka memutuskan untuk menggugurkan bayi itu,” terangnya
di Polda Sumbar, Rabu (25/1).
Lebih lanjut dijelaskan, berbagai
cara telah dilakukan agar masing-masing pihak keluarga mereka tidak mengetahui
tentang adanya bayi di dalam kandungan HRM. Cara lain dilakukan oleh M dengan
mencoba memesan salah satu obat yang ia dapatkan dari informasi internet.
Setelah mendapatkan informasi
tentang obat yang bisa untuk menggugurkan kandungan tersebut. M menghubungi
temannya MS (35) yang berkerja di salah satu rumah sakit Bukittinggi supaya
memberikan obat yang ia inginkan.
Namun, jalan tuhan ternyata berbeda,
dari yang mereka harapkan agar janin bisa gugur justru kondisi HRM akhir menjadi melemah.
Tetapi, kekasihnya masih bersikeras
untuk membunuh bayi itu akhirnya membawa HRM ke sebuah klinik bidan. Mendengar
pernyataan bidan HRM menolak dan tidak mau melakukan hal tersebut, tapi M tetap
saja memaksa.
Dengan kondisi HRM Sebelumnya yang
sudah melemah, ia kejang-kejang setelah melakukan aborsi tersebut, dan segera
dilarikan ke rumah sakit, namun sesampai rumah sakit korban sudah menghembuskan
nafasnya yang terakhir
Lebih lanjut dikatakan Syamsi, saat
ini dua orang tersangka tersebut sudah diamankan untuk dilakukan penyidikan
lebih lanjut.
Analisis : menururut pandangan Islam kasus aborsi ini jelas haram hukumnya, sebab
tujuannya untuk menggugurkan bayi adalah untuk menutupi perbuatan perselingkuhan
yang telah pelaku lakukan.Aborsi ini termasuk dalam kategori Abortus
provocatus criminalis.
Sadis, bayi
hasil aborsi ditemukan di dalam freezer
Proses visum kondisi fisik Sally,
ibu yang membekukan bayinya di dalam freezer,
telah selesai. Saat ini, polisi menunggu hasil visum Sally dan autopsi jasad
bayi untuk memastikan benar-tidaknya keterangan Sally.
"Kami sedang tunggu hasil visum
tersangka dan hasil autopsi bayinya. Kami berharap akan kelihatan pastinya
kapan bayi itu dilahirkan, bagaimana keadaan si bayi saat dilahirkan, hidup
atau tidak, ada unsur kesengajaan tersangka menghilangkan nyawa bayinya atau
tidak," kata Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Choirul Yusuf kepada detikcom, Jumat (4/8/2017).
Choirul secara pribadi menilai
keterangan Sally janggal. Kepada polisi, Sally mengaku tidak menginginkan
bayinya tersebut hanya karena khawatir si anak kelak tak memiliki surat-surat
lantaran berasal dari pernikahan siri.
"Saya tanyakan, kalau tidak mau
bayinya, kenapa menunggu hamil besar? Karena biasa orang tidak mau bayi, di
usia hamil muda dikuret. Dia menjawab tidak mau ada satu orang pun yang
tahu," ujar Choirul.
"Jadi dia tidak mau ketahuan
hamil atau dia tidak mau melahirkan anak karena susah dapat surat-surat, itu
pun masih jadi pertanyaan penyidik," sambungnya.
Choirul menerangkan Sally dan suaminya telah memiliki seorang anak berusia 2,5 tahun sejak menikah siri. "Waktu anak pertama, dia terima-terima saja. Kenapa anak kedua, dia tidak mau terima saat hamil?" ucapnya.
Choirul menerangkan Sally dan suaminya telah memiliki seorang anak berusia 2,5 tahun sejak menikah siri. "Waktu anak pertama, dia terima-terima saja. Kenapa anak kedua, dia tidak mau terima saat hamil?" ucapnya.
Karena itu, penyidik akan kembali
meminta keterangan Sally dalam BAP. Hari ini waktu pemeriksaan Sally tersita
karena dia menjalani visum dan penyidik berdiskusi dengan psikiater.
"Memang kalau hari ini
pemeriksaan belum tuntas karena tadi siang juga tersangka divisum. Lalu kami
berbicara dengan psikiater," jelas Choirul.
(aud/idh)
(aud/idh)
Analisis :aborsi ini termasuk dalam Abortus provocatus criminalis. Menururt pandangan Islam kasus aborsi ini pun sama seperti kasus diatas
jelas haram hukumnya, sebab tujuannya untuk menggugurkan bayi adalah untuk
menutupi perbuatan perselingkuhan yang telah pelaku lakukan.Hal ini sebenarnya
bukanlah menyelesaikan masalah, justru menambah masalah yang telah ada.
Bocah 9 tahun Terpaksa Menggugurkan Kandungannya
Brasilia, seorang anak perempuan di Brasil yang baru berusia 9 tahun terpaksa
menggugurkan kandungnnya yang ditengarai berisi jnin anak kembar, Kamis (5/3)
waktu setempat. Kehamilan itu terjafi karena sang bocah perempuan itu telah
diperkosa ayah tirinya.
Mengutip Kantor Berita
Associated Press, aborsi akhirnya tetap dilakukan terhadap kehmilan tersebut.
Meski sebelumnya gereja Katolik di Brasil telah menentang keras keputusan itu.
Kepolisian setempat telah menyatakan ayah tiri sang anak telah ditangkap dan
lagsung dimasukkan kedalam bui sejak pecan lalu.
Aborsi dinyatakan illegal
di Brasil. Namun demikian, menurut hukum yang berlaku disana, hakim bisa
membuat pengeualian jika nyawa sang ibu dalam bahaya dan janin tak punya
peluang untuk selamat.
“Aborsi itu harus dilakukan karena kehamilan itu memiliki resiko serius
bagi nyawa sang anak yang mengandung. Karena itu kandungan yang berusia 15
minggu itu harus digugurkan. Ini dari tinjauan medis,“ ungkap direktur rumah
sakit tmpat sang anak dirawat, Fatima Maia.
Maia yang dikutip dikoran
local Jornal do Brasil, menambahkan sang anak masih sangat kecil. Ukuran
rahimnya masih belum bisa menampung adanya janin, apalagi kemungkinan bayinya
kembar.
Berat badan bocah
perempuan yang tidak disebutkan namanya itu 36 kilogram.Sebelumnya, pihak
gereja katolik di Brazil menentang keputusan aborsi.
Menurut mereka, anak
perempuan tersebut seharusnya bisa terus memelihara kehamilannya dan melahirkan
melalui operasi Caesar.
Analisis :ksus ini termasuk dalam Abortus provocatus theraoeuticum, menururut pandangan Islam kasus aborsi boleh dilakukankarena ada hal yang
darurat dan hajat yang harus dipertimbangkan. Dari secara medis, direktur
rumahsakit sendiri telah mengataka bahwa anak tersebut harus meakukan aborsi.
Tim medis tempat anak tersebut dirawat sendiri pastinya telah mempertimbangkan
banyak hal mulai dari dampak fisik maupun psikologi si anak jika kehamilan ini
tetap dilanjutkan, terlebih kehamilan tersebut merupakan kehamilan karena
pemerkosaan oleh ayah tiri sang anak.
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Abortus adalah suatu perbuatan untuk
mengakhiri masa kehamilan dengan mengeluarkan janin dari kandungan sebelum
janin itu dapat hidup di luar kandungan.
Sebab – Sebab Aborsi pergaulan bebas yang dimulai dengan aktivitas pacaran hingga berlanjut
kepada tindakan asusila, yakni melakukan hubungan seksual pra nikah. Remaja
yang hamil di luar nikah melakukan aborsi di karenakan oleh perasaan malu
akibat kehamilan yang terjadi sebelum menikah yang dapat menimbulkan aib bagi
keluarga.
Tujuan aborsi untuk menyelamatkan
sang ibu, tidak memiliki cukup uang untuk merawat anak, tidak ingin memiliki
anak tanpa ayah, tidak ingin memiliki anak karena khawatir menggangu karir,
sekolah, atau tanggung jawab yang lain.
Adapun
cara-cara yang dapat dilakukan untuk menggugurkan landings (aborsi): Cara Penyedotan (Suction Curettage), Cara D&C - Dilatasi dan Kerokan, Pemakaian PIL RU 486, Suntikan Methotrexate (MTX).
Dampak dari
aborsi yang dapati timbul antara lain: luka-luka dan infeksi-infeksi pada
dinding alat kelamin dan merusak organ-organ di dekatnya seperti kandung
kencing atau usus, robek mulut rahim sebelah dalam (satu otot lingkar), dinding
rahim bisa tembus, karena alat-alat yang dimasukkan ke dalam rahim, terjadi
pendarahan.
Dalam dunia
kedokteran aborsi ada 2 macam yaitu
: Aborsi Spontan / Alamiah atau abortus spontaneus, Aborsi Buatan /
Sengaja atau abortus yang terdiri dari abortus prvocatus
criminalis, aborsi Terapeutik / Medis atau abortus provocatus therapeuticum.
Pandangan
Islam terhadap aborsi ialah dijelaskan melalui Q.S. Al Asraa’: 33
وَلَا
تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ
“ Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan)
yang benar.”
Dalam ayat
tersebut dijelaskan bahwa haram untuk membunuh jiwa lain meskipun ia belum
terlahir ke dunia ini. Namun Islam bukanlah Agama yang kaku, hukum Islam bisa
berubah sesuai dengan kondisi dan alasan yang jelas. Menurut fatwa MUI sendiri
dibolehkan karena adanya uzur, baik yang bersifat darurat ataupun hajat. Aborsi
haram hukumnya dilakukan pada kehamilan yang terjadi akibat zina.
Sedangakn
menurut hukum Indonesia, jelas baik pelaku ataupun yang memebantu dalam
melakukan aborsi baik itu melalui persetujuan atau tidak pihak yang terkait
akan ditindak sesuai undang-undang yang berlaku seperti contoh-contoh kasus
yang telah dijelaskan diatas.
3.2. Saran
Seorang tenaga medis harus lebih sering memeberikan pendidikan kesehatan
khususnya tentang aborsi dan dampaknya terhadap kesehatan sehingga masyarakat
dapat pengetahuan dan memiliki persepsi yang benar akan hal tersebut dan
diharapkan dapat menurunkan angka kejadian aborsi baik secara legal maupun
illegal.
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Hamid Hakim 1927, Mabadi’ Awaliyah fi Ushul
al-Fiqh wa Al Dawa’id al-Fiqhiyah, Ma’ruf, Farid. Aborsi dalam Pandangan Hukum
Islam.
Abdurrahman, Dinamika Masyarakat Islam Dalam Wawasan
Fikih, PT. Remaja Rosdakarya Offset
: Bandung, 2006. Hal.
Ahsin W.
Al-Hafidz, Fikih Kesehatan, amzah, Jakarta,
2010, hal. 154.
Balai Penerbit
FKUI, Aborsi dalam fiqh Kontemporer, Jakarta, hal. 74
Dr. Abdurrahman al-Baghdadi,Emansipasi Adakah Dalam
Islam, Raja Grafindo. Jakarta : 1998.
Hasan,
M.Ali. Masail Fiqhiyah al-Haditsah. Jakarta: Raja Grafindo Persada.1996.
Warnet :2017
http://elangjawa-hidup.blogspot.com/2011/05/makalah-tentang-aborsi.html
Warnet :2017,https://www.aborsi.org/artikel14.htm
Akses
pada 18 November 2017
Komentar
Posting Komentar